Ini Cara Membahagiakan Istri Menurut Islam Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Jumat 09-08-2024,08:13 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

Keharmonisan dalam rumah tangga bisa tercapai ketika komunikasi antara anggota keluarga berjalan dengan baik.

Sebagaimana Rasulullah SAW suka berbincang-bincang dengan istrinya di malam hari.

BACA JUGA:Islam Mengingatkan Bahaya dari 1 Perkara Rumit Ini, Tak Bisa Dihapus Walau Sudah Meninggal Dunia!

BACA JUGA:Nauzubillah! Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Walau Mati Syahid Ini Kerap Dianggap Lumrah dan Dinormalisasi

Meski terkesan sederhana, namun bisa menjadi cara untuk menjaga keharmonisan karena komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam rumah tangga. 

Sebagaimana hal ini diterangkan dalam sebuah riwayat hadis Rasulullah SAW:

"Dahulu Rasulullah SAW jika berkumpul bersama Aisyah ra di malam hari, maka Rasulullah berbincang-bincang dengan putri Abu Bakar." (HR Bukhari) 

Memberikan Nafkah

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan Soal Gelar Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !


Suami dan istri saling menjaga komunikasi yang baik.--freepik.com/@freepik

Menafkahi istri dan keluarga adalah kewajiban seorang suami. untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari terjadinya konflik, seorang suami hendaknya memerhatikan urusan nafkah ini.

Suami yang tulus dan ikhlas mencari rezeki untuk menafkahi keluarganya, baik itu banyak ataupun sedikit sesuai kemampuannya, maka Allah menggantinya dengan balasan luar biasa di dunia dan juga di akhirat.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, beliau berkata:

"Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)." (HR Muslim No. 995)

BACA JUGA:Balut dalam Perspektif Hukum Islam: Halal atau Haram?

Kategori :