PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Semakin maraknya aktivitas sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin, tak hanya berdampak bagi lingkungan.
Baru-baru ini kerap terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal yang di kelola warga sehingga memakan korban jiwa.
Pengamat Politik Muhammad Haekal Al-Haffafah saat dijumpai di Palembang pada hari Senin (22/7/2024) menilai, permasalahan illegal drilling akan menjadi tugas berat bagi Calon Kepala Daerah, khususnya Calon Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Calon Gubernur Sumatera Selatan.
Menurut Muhammad Haekal Al-Haffafah, permasalahan sumur minyak ilegal berdampak pada masalah lingkungan dan ekonomi rakyat.
BACA JUGA: Sumur Minyak Kembali Terbakar, Kapolda Minta SKK Migas Lakukan Penutupan
Permasalahan sumur minyak ilegal, lanjut Muhammad Haekal Al-Haffafah, perlu kajian akademis lintas keilmuan dan lintas stakeholder, supaya persoalan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyasin bisa dicarikan solusi dan dipecahkan secara komprehensif.
"Ada tiga persoalan mendasar dalam tambang Muba. Pertama, penambangan itu ilegal. Kedua, masalah lingkungan dan masalah ekonomi rakyat. Ketiga, itu perlu dicarikan solusi oleh Pemerintah Daerah, sementara aturan pengelolaan tambang rakyat ini belum ada instrumen hukum yang mengatur," jelas Pengamat Politik Muhammad Haekal Al-Haffafah.
Haekal memandang perlu adanya kerangka regulasi apabila tambang ilegal nantinya akan diakomodir dan dikerjasamakan dengan BUMD.
Regulasi diperlukan agar tidak bertabrakan dengan Undang-Undang lantaran tidak ada yang mengatur sumur minyak ilegal.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Dusun Parung Muba Kembali Terbakar, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun Parung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (21/7/2024) dini hari.--Dokumentasi Humas Polres Muba
Oleh karena itu, perlu adanya terobosan bagi Calon Kepala Daerah untuk mengakomodir sumur minyak ilegal di Kabuapten Musi Banyuasin.
"Selain itu, kalo mau diakomodir dan dikerjasamakan dengan BUMD misalkan, akan bertabrakan dengan Undang-Undang, karena tidak ada aturan di atas yang mengatur itu. Sehingga, perlu adanya terobosan ke tingkat pusat agar bagaimana tambang ilegal ini bisa diakomodir," ucap Muhammad Haekal Al-Haffafah, Pengamat Politik.*