Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL

Jumat 19-07-2024,07:44 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Ketua DPD Partai Golkar Palembang M Hidayat Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan Hasil Survei

Menanggung Segala Jenis Kerusakan

Meskipun biaya premi asuransi mobil All Risk agak lebih tinggi, jenis asuransi ini bisa menanggung semua jenis kerusakan, baik yang kecil maupun yang besar, termasuk kehilangan. Ini sepadan dengan tarif premi yang ditawarkan.

Memberi Manfaat yang Besar

Karena tarifnya yang mahal, manfaat pertanggungan yang didapatkan juga sangat besar. Selain hukum pihak ketiga atau TPL, asuransi ini juga mencakup ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak akibat tabrakan dan lain-lain. Beberapa perusahaan asuransi bahkan memberikan asuransi tambahan seperti asuransi kecelakaan diri.

 BACA JUGA:Ziarah ke Makam Tokoh Partai Golkar Zamzami Ahmad, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Mantap Maju Pilkada Sumsel

Meringankan Beban Pemilik Kendaraan

Tanpa asuransi, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya perbaikan mobil yang bisa sangat mahal. Dengan adanya asuransi, beban biaya ini bisa menjadi lebih ringan.

Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai atau lebih dari 75% dari nilai kendaraan, serta kerugian akibat kehilangan kendaraan.*

Kategori :