"Kita telah melaporkan perkara ini pada Jumat (28/6/2024) di Polsek Kalidoni," ucap Zeldy Dwitama.
Zeldy kemudian mengatakan untuk mengawal kasus ini, pihaknya akan mengejarkan Pasal yang diterapkan pelaku yakni pengeroyokan secara bersama-sama.
"Pasal yang kita kejar itu Pasal 170 KUHP pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Zacky," ujarnya.
Dikatakan Zeldy, saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. Sementara untuk pihak terlapor belum dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:10 Ide Konten yang Dapat Menjadi Bisnis Jangka Panjang Gen Z, Ayo Anak Muda Kamu Bisa!
"Jadi pemeriksaan ini sudah sampai pemeriksaan korban dan hari ini kami menghadirkan saksi-saksi yaitu teman yang semobil dengan korban saat penganiayaan itu terjadi, pemilik dari tenda tersebut lalu satu lagi tukang ojek yang melihat kejadian tersebut. Untuk pihak terlapor saat ini belum dilakukan pemeriksaan," ungkap Zeldy Dwitama.
Ditambahkan Zeldy, bahwa pelaku merupakan oknum Debt Collector yang berusaha mengambil mobil kliennya saat berada di jalan.
Namun, kliennya yang merupakan pegawai tenda ini malah dikeroyok oleh para pelaku saat membela diri ketika kunci mobilnya hendak dirampas.
"Sedikit kami tambahkan bahwa pelaku ini merupakan Debt Collector yang menghadang ataupun mencegat mobil di tengah jalan, bukan hanya mencegat tapi klien kami ini dianiaya," ungkapnya.
BACA JUGA:5 Manfaat Batang Pisang untuk Keperluan Hidup Sehari-hari, Begini Cara Sederhana Mengolahnya
Ia juga mengungkapkan saat kejadian kliennya mengalami sejumlah luka memar dan juga bekas cakaran.
"Adanya bekas cakaran-cakaran dan juga bekas pukulan sama oknum Debt Collector itu," terangnya.
Ia berharap kepada Polri supaya menindak tegas oknum Debt Collector yang sudah meresahkan masyarakat.
"Debt Collector ini kan cukup meresahkan dan juga banyak kejadian-kejadian yang sempat viral kemarin itu sangat meresahkan masyarakat kota Palembang. Jadi, kami minta Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini jajaran Polda Sumsel jangan sampai kejadian ini terulang kembali," harapnya.*