Jadikan Rumah Untuk Transaksi Narkoba, Toyo Panik Saat Ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Muba

Sabtu 06-07-2024,20:35 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

MUBA, PALTV.CO.ID - Karena dianggap sudah meresahkan warga sekitar, akhirnya Satres Narkoba Polres Muba yang menerima laporan warga, mendatangi rumah tersangka Toyo warga Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, yang sudah menjadikan rumahnya sebagai tempat bertransaksi narkoba.

Terkejut dengan kedatangan anggota Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Lidik Ipda Abdul Rahman yang hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka Toyo langsung panik.

Tersangka Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada anggota tim tindak.

Barang bukti tersebut berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel gengam merek Oppo, dan uang tunai Rp175.000 sisa penjualan sabu.

BACA JUGA:Sebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Tawuran, Tersangka Diserahkan Keluarga ke Polsek Kalidoni Palembang

Dengan barang bukti tersebut, tersangka Toyo pun langsung digelandang ke Mapolres Muba untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 4 Juli 2024, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Toyo yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Tersangka Toyo kami tangkap sesudah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Sehingga kemudian kami tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima. Ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis sabu. Hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka," jelas AKP Zanzibar.

Lanjutnya, saat ini tersangka Toyo sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Muba.

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan, Istri Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Akui Tak Tahu Perbuatan Suaminya

"Tersangka Toyo akan kami jerat dengan Pasal Primer 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup, dan pidana denda minimal 1 miliar Rupiah, maksimal 10 miliar Rupiah ditambah sepertiga," pungkas Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar.*

Kategori :