MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sebuah sumur minyak ilegal yang berada di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, meledak dan terbakar pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Diduga kebakaran itu terjadi akibat adanya gesekan material batu yang berada di dalam sumur, hingga memicu adanya api dan mengakibatkan kebakaran hebat di wilayah itu.
Dari pengakuan tersangka sekaligus pemilik sumur ilegal, Leo Chandra (34) warga asal Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, dirinya tidak mengetahui pasti dari penyebab kebakaran itu.
Namun Leo Chandra mengakui jika dirinya baru tiga bulan menjalankan bisnis tambang minyak tersebut. Pada hari kejadian, dirinya sedang melakukan aktivitas penambangan dan tiba-tiba saja sumurnya meledak dan mengeluarkan api.
BACA JUGA:Hilux Hantam Lexi, Satu Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
BACA JUGA:Memasuki Usia 40 Tahun Sebagai Muslim: Merenung, Mengukur dan Membangun Makna Hidup
Melihat kejadian tersebut, Leo Chandra ketakutan dan melarikan diri. Lalu pada Minggu, 4 Juni 2023, Leo ditangkap aparat Kepolisian Unit Pidana Khusus Polres Musi Banyuasin, saat tengah berada di rumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Alqif saat konferensi pers pada Senin, 5 Juni 2023 mengatakan, membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.
Kompol Malik Fahrin Husnul Alqif menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana ekplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan tindak pidana barang siapa karena kealfaannya menyebabkan kebakaran.
"Penambangan minyak ilegal yang meledak ini akibat gesekan batu material yang mengenai pipa tambang yang terbuat dari bahan galvani dan menimbulkan api hingga terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut. Untuk itulah kita mengamankan tersangka pemilik tambang saat tengah bersembunyi di rumahnya, beserta barang bukti di lapangan," jelas Kompol Malik.
BACA JUGA:Viral di Medsos! Maling di Palembang Kembalikan Ayam Bangkok Hasil Curian
BACA JUGA:Papua Sebuah Permata Tersembunyi di Indonesia, Ini Destinasi Wisata yang Gak Bikin Nyesel
Akibat perbuatannya, kini tersangka pemilik sumur tambang minyak ilegal akan dijerat dengan Pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat ke-7 Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 188 KUHP, dan diancam hukuman enam tahun penjara, serta denda 60 miliar Rupiah.*