MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Perkara sengketa lahan aset Desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim pada hari Senin, 24 Juni 2024 kemarin.
Sejak terjadinya sengketa lahan antara masyarakat Desa Kasai dengan pihak PT Baniah Rahmat Utama (PTBRU) dan Kepala Desa Kasai serta Perangkat Desa tidak menemui kata sepakat, masyarakat memilih jalan hukum.
Saat ini, persidangan sudah masuk sidang keempat terkait aset Desa Kasai berupa lahan seluas lebih dari 500 hektare, yang merupakan lahan dataran rendah rawa atau gambut.
Sebelum dikelola atau dijual kepada pihak ketiga yakitu PTBRU, telah dilakukan musyawarah antara pihak Perangkat Desa dengan 21 orang Ketua Kelompok masyarakat yang mewakili 20 Kepala Keluarga dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kasai.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Banyuasin Musnahkan 132 Barang Bukti Berkas Perkara Tindak Pidana
Masyarakat Desa Kasai menghadiri sidang sengketa lahan aset desa, Senin (24/6/2024).-Yansyah-PALTV
Musyawarah itu menghasilkan kesepakatan bahwa hasil penjualan lahan akan digunakan untuk pembangunan Desa Kasai dan dibagikan kepada masyarakat desa.
Karena merasa perjanjian telah dilanggar, masyarakat menuntut pihak Perangkat Desa Kasai untuk lebih terbuka dalam mengelola pemanfaatan lahan tersebut.
Karena tak ditemukan kata sepakat, masyarakat menuntut Tergugat 1 dari pihak PTBRU, Tergugat 2 pihak Kepala Desa Kasai Wahudin, dan Tergugat 3 pihak Ketua BPD Kasai menuju persidangan.
Sidang yang digelar keempat kalinya ini dihadiri pihak Kuasa Hukum Penggugat dari masyarakat, Kuasa Hukum dari pihak Tergugat 2 dan pihak Tergugat 3.
BACA JUGA:Lembaga Advokasi Indonesia Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel
Kuasa Hukum masyarakat Desa Kasai berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat sebelum sidang, Senin (24/6/2024).-Yansyah-PALTV
Dari keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Khairul Saleh, masyarakat harus menempuh jalur hukum dengan mengajak tiga Tergugat ke Pengadilan.
Masyarakat meminta pihak Tergugat untuk mengembalikan aset Desa Kasai yang menurut masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Selama persidangan yang digelar, pihak Tergugat 1 dari PTBRU sama sekali tak pernah menghadiri sidang, namun Majelis Hakim tetap meneruskan proses persidangan hingga saat ini," kata Khairul Saleh.