Bedanya SHM, HGB dan AJB Wajib Tahu Supaya Nggak Ditipu Gaes!

Selasa 06-06-2023,12:17 WIB
Reporter : agung wahyudi
Editor : Hanida Syafrina

Perbedaan utama antara Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Atas Jual Beli (AJB) terletak pada hak kepemilikan, penggunaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemilik.

SHM memberikan hak kepemilikan penuh, sementara HGB memberikan hak penggunaan tanah negara, dan AJB memberikan hak atas tanah atau properti yang dimiliki oleh pihak lain. Penting bagi pemilik properti untuk memahami perbedaan ini saat mempertimbangkan jenis sertifikat yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.(*)

 

Kategori :