5. Fotokopi surat nikah.
BACA JUGA:Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Sebagai Pj Walikota Palembang Gantikan Ratu Dewa
6. Fotokopi kartu keluarga.
7. Surat keterangan kematian dari kelurahan.
8. Surat Keterangan dari rumah sakit tentang keterangan telah meninggal dunia apa bila yang bersangkutan meningal dunia di rumah sakit.
9. Surat keterangan kematian dari kepolisian (apabila meninggal karena kecelakaan).
BACA JUGA:Menikmati Kelezatan Italia dengan Tiramisu Classic
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, keluarga atau ahli waris dapat membawa semua dokumen tersebut ke bank yang bersangkutan. Semua ahli waris diwajibkan hadir secara bersamaan.
Perlu diketahui, mekanisme pencairan rekening bisa berbeda-beda pada setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pihak keluarga atau ahli waris hanya perlu mendatangi bank yang bersangkutan, dan pihak bank akan membantu mengurus pencairan rekening apabila semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.
Dalam undang-undang yang sama, juga disebutkan bahwa jika pihak bank dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening nasabah yang telah meninggal, maka pihak bank tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Cara Uninstal Game VALORANT
Dalam pasal 47 diterangakan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan maksimal empat tahun, serta dikenakan denda minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 8 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menyampaikan bahwa jika ada anggota keluarga yang memiliki rekening di bank dan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengklaim dana yang ada di rekening tersebut.
Untuk melakukan klaim tersebut, ahli waris harus menghubungi bank terkait.
Bank akan memproses klaim ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Marlin menjambahkan Ahli waris perlu menghubungi bank dan membawa dokumen surat kematian pemilik rekening serta dokumen yang membuktikan sebagai ahli waris (atau surat kuasa ahli waris). Ketentuan ini diatur oleh masing-masing bank.*