Sedangkan, pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau pemiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
Meski demikian dicabutnya PPKM ini membuat warga merasa senang karena bisa beraktivitas normal seperti biasanya.