OKI, PALTV.CO.ID - Perburuan terhadap pengedar narkoba yang telah sejak lama meresahkan masyarakat Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang, akhirnya membuahkan hasil.
Timsus Macan Komering Polres OKI bersama Tim dari Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap EA (37) yang telah lama menjadi Target Operasi (TO), pada hari Jum’at, 14 Juni 2024.
EA (37) adalah warga Kampung II Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tim yang dipimpin Waka Polres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu didampingi Kabag Ops Polres OKI Kompol Abdul Rachman dan Katim Macan Komering Iptu Djunaidi, melakukan penggrebekan terhadap pengedar di Desa Mangun Jaya Kecamatan SP Padang, OKI.
BACA JUGA:Curanmor di Palembang: Gandakan Kunci Kontak, Hendri Bawa Kabur Sepeda Motor Kenalannya
Tim harus bersusah payah berlari masuk ke dalam kebun jeruk untuk mencapai sarang pengedar narkoba di Desa Mangunjaya SP Padang Kabupaten OKI, Jum’at (14/6/2024).--Dokumentasi Timsus Macan Komering Polres OKI
Informasi yang dihimpun di lapangan, Wakapolres OKI beserta Tim berangkat sekitar pukul 16:00 WIB dengan menggunakan truk dan sepeda motor menuju ke TKP.
“Sebelum berangkat, kita atur strategi terlebih dahulu. Tim kita bagi menjadi tiga. Ada yang bertugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura bertransaksi. Sedangkan tim lain bersiap melakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka,” jelas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.
Kapolres OKI melanjutkan, setelah tiba di TKP, Tim langsung menjalankan rencana dan berhasil mengamankan pelaku berinisial EA.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bilah sajam, delapan bong, dua timbangan, ponsel merek Vivo berikut SIM cardnya, dua kantong kecil paket sabu, 42 butir Pirek, lima buah korek api, satu buah boks untuk memecah narkoba, dan aki (baterai) kecil.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Tewas Ditemukan Tewas Gantung Diri Diatas Pohon Tepi Sungai Borang
“Pelaku sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) Polisi. Operasi ini semuanya berkat informasi masyarakat yang masuk ke pengaduan masyarakat (dumas). Masyarakat resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan narkoba di Desa Mangun Jaya,” terangnya Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto kemudian menceritakan bahwa TKP berada di tengah kebun jeruk. Jarak TKP sekitar 300 meter dari jalan raya Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Lantaran jauhnya TKP dan jalan hanya bisa diakses oleh kendaraan roda dua, membuat Tim harus bersusah payah berlari masuk ke dalam kebun jeruk.
“Alhamdulillah jerih payah Anggota membuahkan hasil dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.