PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Persidangan kasus korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa di tahun 2016 dengan terdakwa Augie Bunyamin, selaku mantan Direktur Utama PD Hotel Swarna Dwipa, dan terdakwa Ahmad Tohir, selaku Direktur PT Palcon Indonesia, beragenda pemeriksaan saksi.
Persidangan yang digelar Selasa, 3 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan saksi mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sahlan Effendi, saksi Ishak Mekki dicecar pertanyaan seputar aliran dana yang digelontorkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke PD Hotel Swarna Dwipa, dan bentuk pengawasan saksi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas BUMD di Sumatera Selatan.
Bedasarkan keterangan saksi, dana yang digelontorkan tersebut tidak diketahuinya secara persis, karena laporan dana keluar hanya lewat saja dari saksi lalu diteruskan ke Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Belasan Ribu PNS Pemkot Palembang Belum Gajian, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan
Mengenai bentuk pengawasan sendiri, saksi melihat dari laporan PD Hotel Swarna Dwipa, di mana semasa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan, tidak ada laporan yang buruk, semua bagus bahkan Hotel Swarna Dwipa pun mendapatkan laba dari operasionalnya. Bentuk laporan pembukuan yang diterima saksi dari pihak Hotel Swarna Dwipa itu sekali dalam setahun.
Setelah saksi memberikan keterangannya, persidangan ditunda sampai dengan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa menggunakan dana operasional hotel, dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki usai menjadi saksi sidang korupsi Hotel Swarna Dwipa (3/1/2022).-Sri Pebriandi-paltv.co.id/Sri Pebriandi
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 persen, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.
BACA JUGA:Ratusan Ojol Geruduk Ojek Pangkalan di Pasir Impun, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.*