PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bersama pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menggelar Deklarasi Tolak 3 Dosa Besar Pendidikan: Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024.
Kegiatan deklarasi ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Ishkaq Iskandar mengatakan, Deklarasikan Tolak 3 Dosa Besar Pendidikan ini sebagai implementasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, untuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, ditambah dengan anti-perundungan dan anti-intoleransi.
3 dosa besar yang dimaksud dalam deklarasi tersebut mencakup kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Dr Yulianto Lantik Wakajati, Aspidsus dan 7 Kajari di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Prof Dr Ishkaq Iskandar, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Sabtu (8/6/2024).--Humas LLDIKTI Wilayah II
“LLDIKTI Wilayah II berusaha menciptakan sebuah lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi setiap anggota dari komunitas kampus, dengan menghimpun dan membentuk Satgas Khusus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi,” ujar Prof Iskhaq Iskandar.
Menurut Prof Iskhaq Iskandar, kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak yang terjadi di Perguruan Tinggi.
Hal itu terjadi lantaran sebelumnya tidak ada Satgas Khusus yang menangan perkara kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Dengan terbentuknya Satgas Khusus ini nanti, korban dapat melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya di dunia pendidikan Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Taklukkan Kudus Sukun Badak, Palembang BSB Pimpin Klasmen Sementara PLN Mobile Proliga
Sebagai komitmen terhadap Deklarasi Tolak 3 Dosa Besar Pendidikan, Pimpinan LLDIKTI Wilayah II dan Perguruan Tinggi membubuhkan tanda tangan, Sabtu (8/6/2024).--Humas LLDIKTI Wilayah II
“Sebagai komitmen maka setiap kampus diwajibkan membentuk Satgas PPKS. Dari 147 kampus yang berpotensi membentuk Satgas, saat ini sudah ada 56 kampus yang telah membentuk Satgas dan sisanya masih dalam proses pembentukan,” terang Prof Iskhaq Iskandar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada tujuh Perguruan Tinggi pada tahap Pansel PPKS, 46 Perguruan Tinggi pada tahap Admin Portal, dan 27 Perguruan Tinggi yang belum memiliki Admin Portal.