Ditambahkan Suprayitno, memang saat ini bagi Parpol dan Bacaleg belum boleh melakukan kampanye, sifatnya masih sosialisasi. Sedangkan untuk Bakal Calon DPD RI prinsipnya masih sama seperti Bacaleg.
Pada pemilu pada tahun 2024 ini, KPU membuat aturan bagi Parpol, Bacaleg dan Bakal Calon DPD RI hanya memiliki waktu kampanye selama 75 hari menjelang masa tenang.*