Ditambahkan Suprayitno, memang saat ini bagi Parpol dan Bacaleg belum boleh melakukan kampanye, sifatnya masih sosialisasi. Sedangkan untuk Bakal Calon DPD RI prinsipnya masih sama seperti Bacaleg.
Pada pemilu pada tahun 2024 ini, KPU membuat aturan bagi Parpol, Bacaleg dan Bakal Calon DPD RI hanya memiliki waktu kampanye selama 75 hari menjelang masa tenang.*
Kategori :
Terkait
Kamis 16-05-2024,16:00 WIB
Baleho Cabup-Cawabup Muara Enim Melanggar Perda
Rabu 15-05-2024,10:30 WIB
Bakal Seru! Butuh Koalisi Partai Lain Untuk Memenangkan Pilkada di Muara Enim
Rabu 08-05-2024,09:32 WIB
Kunker di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari PALI dan Muara Enim
Senin 06-05-2024,16:53 WIB
Peringatan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Silaturahmi Bersama Serikat Pekerja di Muara Enim
Rabu 01-05-2024,09:38 WIB
Sambutan Hangat di Kantor Bupati Muara Enim, Kakanwil Bahas Batik Kujur di Mobile IP Clinic 2024
Terpopuler
Kamis 16-05-2024,15:11 WIB
8 Tempat Wisata Khas Qatar Pas untuk Berlibur
Jumat 17-05-2024,07:03 WIB
Cara Mengatasi Aki Kering yang Soak atau Mati dengan Efektif!
Kamis 16-05-2024,13:18 WIB
Pentingnya Membangun Relasi Lewat Sosialisasi, Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja
Kamis 16-05-2024,17:29 WIB
Eksplorasi Kuliner Nusantara: Menyelami Keunikan dan Kelezatan
Kamis 16-05-2024,21:10 WIB
Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Mantan Ketua DPRD Palembang dalam Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J
Terkini
Jumat 17-05-2024,11:41 WIB
Jeep Tour Desa Panji: Terobosan Wisata Baru di Buleleng yang Menggabungkan Edukasi dan Alam
Jumat 17-05-2024,11:35 WIB
Menikmati Kelezatan Bebek Sinjay: Sejarah dan Resep Autentiknya
Jumat 17-05-2024,11:33 WIB
Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Lokasi Illegal Drilling
Jumat 17-05-2024,11:23 WIB
10 Cara Membeli Sparepart Motor Original Tanpa Tipu-Tipu
Jumat 17-05-2024,11:22 WIB