PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang memperkuat peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di enam wilayah di Sumatera Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
"WNA perlu diawasi ketat agar tidak melanggar UU Keimigrasian, seperti izin tinggal tidak sesuai ketentuan atau melebihi batas waktu izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Kamis.
Ridwan menjelaskan bahwa pengawasan WNA di wilayah yang luas ini membutuhkan dukungan dari semua pihak dan masyarakat, karena personel pengawasan dan penindakan keimigrasian terbatas.
Oleh karena itu, Timpora, yang terdiri dari aparat pemerintah daerah dan penegak hukum, dibentuk di setiap kabupaten dan kota untuk diberdayakan.
BACA JUGA:Hasil Undian ASEAN U-16 Boys Championship: Skuad Garuda Indoensia di Grup A
"Kami melakukan koordinasi intensif dengan Timpora di enam daerah, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Ridwan.
Dengan koordinasi yang intensif, petugas Kantor Imigrasi Palembang bersama Timpora di enam kabupaten/kota dapat menutup celah masuknya WNA ilegal.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Filianto Akbar, mengatakan bahwa kedatangan orang asing ke daerah harus memberikan manfaat ekonomi.
"Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan kedatangan WNA untuk berwisata atau bekerja sesuai dengan aturan," kata Filianto.
BACA JUGA:Bombastis ! BYD Qin L Diluncurkan di China, PHEV dengan Jarak Tempuh 2.100 km
Keberadaan WNA harus diperhatikan terutama terkait risiko yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.
"Kedatangan WNA untuk wisata dan investasi diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan daerah, namun pengawasan yang terukur diperlukan untuk menghindari dampak negatif tanpa mengurangi kenyamanan mereka," ujarnya.(*)