Potongan Gaji untuk Tapera Menjadi Sorotan, Begini Respons LPS

Kamis 30-05-2024,07:53 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

"Saya belum membaca perpresnya secara mendetail," katanya.

Basuki juga belum dapat berbicara banyak mengenai nasib pekerja yang sudah memiliki rumah. Ia menyatakan akan menanyakan hal tersebut kepada BP Tapera.

Penolakan Iuran Tapera oleh Pengusaha: Program Sudah Ada di BPJS!

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penolakan terhadap program Tapera. Selain menambah beban bagi pengusaha dan pekerja, program ini dianggap sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan bahwa pada dasarnya Apindo mendukung kesejahteraan pekerja melalui penyediaan perumahan. Namun, program ini sudah ada dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 60 Miliar di Peraian Banyuasin dan Perairan Jambi

"PP No 21 Tahun 2024 dinilai sebagai duplikasi dari program sebelumnya, yaitu MLT perumahan pekerja bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji tidak diperlukan karena dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelas Shinta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Shinta menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, karena sesuai PP No 21 Tahun 2024, maksimal 30% atau sekitar Rp 138 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. 

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan atau upah peserta, hal ini termasuk penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.*

Kategori :