Mark Up Harga Barang Proyek Jargas Kota Palembang, Mantan Pejabat PTSP2J Rugikan Keuangan Negara Rp3,9 Miliar

Senin 20-05-2024,19:41 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap modus dalam dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) kota Palembang oleh PTSP2J.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, para tersangka melakukan mark up atau menaikkan harga dari barang-barang proyek tersebut.

"Mereka ini melakukan mark up harga barang proyek. Bahkan upah dan ongkos juga di-mark up sehingga muncul kerugian negara mencapai Rp3,9 M," kata Kombes Pol Sunarto pada hari Senin, 20 Mei 2024.

Hingga kini, Kombes Pol Sunarto menyebut Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Mantan Ketua DPRD Palembang dalam Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat dimintai keterangan terkait dugaan korupsi jargas PTSP2J, Senin (20/5/2024).-Mulyadi-PALTV

"Sampai saat ini belum terjadwal pasti untuk pemanggilan para tersangka," sebut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Sementara, untuk penahanan para tersangka sendiri, Kombes Pol Sunarto menjelaskan itu kewenangan dan pertimbangan dari Penyidik.

"Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan. Misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Itu menjadi pertimbangan Penyidik. Yang jelas sekarang belum dilakukan penahanan," ungkap Kombes Pol Sunarto.

Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Palembang dalam dugaan korupsi Jargas PTSP2J Palembang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PTSP2J) Ahmad Nopan, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang tahun 2019 silam.

Tiga tersangka lainnya yang juga merupakan pejabat internal di PTSP2J tahun 2019 adalah Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PTSP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut Keuangan Jargas.

Namun meski sudah ditetapkan tersangka, masih dikatakan Kombes Pol Sunarto, Penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Kategori :