Majelis Hakim Perintah JPU Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel

Senin 20-05-2024,17:41 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam persidangan dugaan korupsi KONI Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 20 Mei 2024.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim sempat meminta Jaksa Penuntut Umum memanggil mantan Gubernur Sumsel yang menjabat pada saat itu yakni Herman Deru, sebagai saksi di persidangan terkait Dana Hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021.

"Sudah kita panggil Yang Mulia, tapi yang bersangkutan tidak ada konfirmasi," ujar JPU Kejati Sumsel.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim Khoiri Akhmadi meminta kembali Jaksa Penuntut Umum agar memanggil dan menghadirkan saksi Herman Deru dalam persidangan terkait Dana Hibah KONI Sumsel.

BACA JUGA: Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akan Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

"Karena jumlahnya ini kan besar, siapapun yang terkait dengan ini akan kita mintai keterangan karena ini menyangkut uang negara. Sehingga, kita minta Jaksa menghadirkan Gubernur pada saat itu Pak Herman Deru," ujar Majelis Hakim Khoiri Ahmadi di dalam persidangan.


Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi pada persidangan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Senin (20/5/2024).-Luthfi-PALTV

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi Syahrial Oesman yang pernah menjadi mantan Ketua Umum KONI Sumsel sekaligus mantan Gubernur Sumsel 2003-2008.

Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Agung Rahmadi selaku Sekretaris Umum Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Sumsel, Julian selaku Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Sumsel 2020, Lidya Chaterin Kalolo selaku PPK KONI Sumsel tahun 2021, Sri selaku Sekretariat KONI Sumsel, dan Rizky Perdana selaku Wakil Sekretaris Umum I Koni Sumsel.

Dalam dakwaannya, terdakwa Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun 2021.*

Kategori :