Kasus Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu 18-05-2024,22:07 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pj Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan tanggapan terhadap ditetapkannya empat mantan dan pejabat BUMD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Unit Usaha Jaringan Gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PTSP2J).

Empat mantan dan pejabat tersebut adalah mantan Direktur Utama PTSP2J Ahmad Nopan, Anthony Rais yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Trans Musi Palembang Jaya (PTTMPJ), Rubinsi sebagai Direktur Keuangan Jargas, dan Sumirin sebagai Direktur Keuangan PTSP2J.

Keempat orang tersebut ditetapkan Polda Sumsel atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan sambungan jaringan instalasi pipa gas alam pada PTSP2J, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan bahwa ia tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:Penggiat Antikorupsi Minta Polda Sumsel Segera Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi Jargas

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Mantan Ketua DPRD Palembang dalam Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J

"Saya meminta kepada para pejabat ataupun mantan pejabatnya SP2J untuk kooperatif selama penyelidikan berlangsung, ikuti semua aturan yang ada. Yang jelas saya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Pj Walikota Palembang Ratu Dewa pada hari Jum'at, 17 Mei 2024.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa ke depan akan ada evaluasi yang dilakukan kepada BUMD tersebut.

"Kita mengacu kepada audit kinerja dan audit anggaran yang akan dilakukan melalui Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)," tegas Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.*

Kategori :