MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Setelah mengadakan rapat koordinasi mengenai penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo, didampingi Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi, meninjau langsung lokasi penyalahgunaan minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Kamis (16/5/2024).
Sebelum peninjauan, Kapolda Sumsel dan Pj Bupati bersama Forkopimda Muba serta PT Petro Muba melakukan sesi tanya jawab dengan warga setempat yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak.
Kapolda Sumsel menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan minyak ilegal. “Kami akan terus menangkap dan menegakkan hukum terhadap produksi minyak ilegal, terutama fokus pada gudang dan refinery ilegal,” ujar Irjen Rachmad Wibowo.
Irjen Rachmad juga menyatakan, hingga ada keputusan resmi mengenai legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel dan jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Keutamaan Puasa di Bulan Dzulhijjah, Dapat Menghapus Dosa Selama 2 Tahun
“Selama belum ada ketetapan terkait legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami dari Polda Sumsel akan tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Secara bertahap, kami juga akan menindak aktivitas di hulu,” tegasnya.
Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut menyebutkan bahwa pertemuan dan rapat seringkali dilakukan, baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, maupun di Pemkab Muba, namun aktivitas illegal drilling dan illegal refinery semakin marak.
Pj Bupati Sandi menjelaskan konsep tata kelola yang telah disiapkan, mencakup tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, serta tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.
Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Lokasi Illegal Drilling-foto/Ruzi Iskandar-PALTV
“Kami juga menyiapkan tata kelola untuk penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan akses pemodalan serta kredit lunak bagi pemilik sumur minyak. Kami yakin bahwa rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelas Sandi.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat dalam aktivitas penambangan sumur minyak.
Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Lokasi Illegal Drilling-foto/Ruzi Iskandar-PALTV
“Jumlah ini sangat banyak, sehingga kami sangat berharap Pemerintah Pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera merealisasikan revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.
Sugiono (56), warga Desa Sungai Angit, yang hadir pada pertemuan tersebut, mengungkapkan harapannya agar regulasi yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat segera diterbitkan, dan Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum dapat memberikan solusi terbaik, karena aktivitas pengeboran minyak telah menjadi sumber penghidupan bagi warga sekitar dan masyarakat Muba pada umumnya.(*)