Banyak PNS Ingin Pensiun Dini. Ini Alasannya!

Senin 02-01-2023,10:37 WIB
Reporter : Wibisono
Editor : Wibisono

Kenapa RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal Sedang digalakkan Pemerintah?

Keputusan untuk mewujudkan Pensiun Dini secara serentak di tahun 2023.

Merupakan bentuk implementasi Pemerintah dalam menyikapi keinginan Presiden RI mengubah struktur dan kinerja PNS.  

Berdasarkan dari hasil pendataan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Sebagaimana dikatakan Menpan RB di akun Youtube CNBC Indonesia Sabtu 31 Desember 2022 diketahui jumlah pegawai ASN sudah masuk BUP per Juli 2022 mencapai 3,9 juta orang.  

PNS berusia 51-60 tahun jumlahnya 1, 47 juta orang.

Sedangkan jumlah PNS dari rentang usia 40-60 tahun berjumlah 1,24 juta.

Dengan demikian, jumlah PNS memasuki BUP atau berusia tidak produktif sudah membludak.

Sementara, jumlah ASN muda sangat tipis.  

Padahal, kebutuhan akan ASN muda tersebut berpengaruh baik dalam merespon perkembangan teknologi.

Dengan demikian, organisasi ASN memerlukan sebuah solusi dengan cara perampingan organisasi.  

Selain perampingan organisasi, MenPAN RB juga sedang mengupayakan Pemangkasan struktur Birokrasi yang gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.  

Kepastian terkait rencana Pensiun Dini Massal sedang dibahas dengan Menteri dan DPR yang lebih berwenang mengesahkan RUU ASN Prolegnas 2023.  

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah atau PP 11/17 juga menerbitkan Peraturan tentang Pensiun Dini.

Sedangkan, di dalam RUU ASN lebih ditegaskan tentang Pensiun Dini Massal.  

Hingga kini, RUU ASN masih dalam tahap menunggu persetujuan DPR RI. Terkait apakah menjadi fokus Pemerintah atau sebaliknya, belum bisa dipastikan.

Kategori :