Jika memang ada pihak perusahaan yang masih belum patuh terhadap tanggung jawab mereka bisa kami komunikasikan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan kunjungan ke pihak terkait.
Ini penting karena hak-hak pekerja harus di penuhi oleh perusahaan seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian atau upah di bawah UMR untuk segera di daftarkan. "Kita berusaha setiap pekerja bisa mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaan yang bersangkutan" tutup Sonny Alonsye. (*)