Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Nomor WhatsApp ke Cina, 7 Orang Ditangkap!

Selasa 30-04-2024,18:14 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 9 unit HP, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor, 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB dan kabel, 2 unit router wifi, 3 unit power suply, 1 kotak kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

BACA JUGA: Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar


Barang bukti yang disita dari para tersangka komplotan penjual nomor WhatsApp ke Cina, Selasa (30/4/2024).-Mulyadi-PALTV

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 dan 56 KUHP, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling besak 12 miliar Rupiah.*

Kategori :