PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Polemik penetapan harga Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir Palembang, hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, yang ditemui pada Selasa tanggal 30 April 2024 membenarkan hal tersebut.
Menurut Ratu Dewa, sebelumnya Pemerintah Kota Palembang sudah memfasilitasi pertemuan antara pedagang, pihak Perumda Pasar Palembang Jaya, serta PT Bima Citra Realty (PTBCR).
Hingga akhirnya, pedagang diberikan waktu 10 hari setelah lebaran untuk menentukan harga HGB. Namun, hingga batas waktu, harga yang ditetapkan pedagang belum disepakati PTBCR.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Ini Respon dan Harapan Masyarakat Palembang
Ratu Dewa, Pj Walikota Palembang, Selasa (30/4/2024).-Sandy Pratama-PALTV
Untuk itu, pihak Perumda Pasar Palembang Jaya, Dewan Pengawas, dan Asisten II Setda Kota Palembang diminta untuk melakukan kajian dalam menentukan HGB yang sesuai bagi pedagang dan PTBCR.
“Belum ada titik temu ya, titik temu harga antara pedagang dan PTBCR. Untuk itu, saya sudah minta ke Perumda Pasar, Dewan Pengawas dan Asisten II, untuk mencari formulanya, untuk menentukan harga yang diinginkan pedagang dan tidak merugikan pihak lainnya. Tidak ada penetapan waktu, namun saya minta secepatnya kajian yang komperhensif bisa selesai,” terang Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.
Senada, Asisten II Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, polemik Pasar 16 Ilir ini belum menemukan titik terang karena penentuan harga yang diajukan antara pedagang dan PTBCR belum ada titik temu.
Dengan permasalahan ini Perumda Pasar Palembang Jaya diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Keluhkan Omzet Anjlok Jelang Idulfitri 1445 Hijriah
Ahmad Zulinto, Asisten II Setda Kota Palembang, Selasa (30/4/2024).-Sandy Pratama-PALTV
Meski permasalahan HGB belum selesai, revitalisasi Pasar 16 Ilir saat ini terus berlanjut agar bisa selesai tepat waktu.
“Ini belum ada titik temu dan kita minta Perumda Pasar, Pengawas, dan lainnya bisa serius menyelesaikan permasalahan ini, dan jangan sampai ada kerugian di pihak pedagang dan pengembang. Pembangunan harus tetap jalan, jangan ditunda agar bisa selesai cepat, karena tambah lama masalah tambah panjang,” ujar Asisten II Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto.*