PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dengan berlakunya Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Jakarta telah memasuki babak baru yang menandakan transformasi penting dalam perannya sebagai pusat perdagangan global.
Meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta diposisikan untuk memimpin dalam perekonomian nasional dan menjadi magnet bagi investasi global.
UU DKJ bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga sebuah tonggak penting yang menandai evolusi fungsi dan peran Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia.
Dalam sebuah diskusi di Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema "UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pascaibukota" pada Senin (22/4/2024), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa UU tersebut memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus pada pengembangan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global.
BACA JUGA: Akibat penyakit Septicaemia Epizootica, Lebih dari 500 Kerbau di Sumsel Mati
Peran vital Jakarta dalam ekonomi nasional sudah terbukti dengan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 17 persen, melebihi daerah-daerah lainnya.
Dengan UU DKJ, Jakarta memiliki peluang untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.
Diantara berbagai kewenangan yang diberikan oleh UU DKJ, salah satunya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk bekerja sama dengan wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Kawasan tersebut, yang dikenal dengan sebutan Jabodetabekjur, diharapkan akan menjadi motor penggerak dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Di bawah UU DKJ, terbentuk badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk mengkoordinasikan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah.
BACA JUGA:Harmoni Kota! Membentuk Lingkungan Hidup Terpadu dengan Rumah, Kantor, dan Transportasi Publik
Dewan Aglomerasi yang dibentuk akan memimpin koordinasi tata ruang dan perencanaan pembangunan, serta mengatur aspek transportasi dan lingkungan untuk mendukung Jakarta sebagai pusat perdagangan global.
Anggota Badan Legislatif DPR RI, Taufik Basari, menekankan pentingnya sinergi antara Jakarta dan wilayah sekitarnya dalam mencapai tujuan pembangunan bersama.
Dia menggarisbawahi perlunya penyelesaian masalah seperti transportasi dan pengolahan sampah secara terpadu, tanpa terkendala batas wilayah.
UU DKJ juga membuka peluang baru bagi kolaborasi antara Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk memperkuat ekonomi mereka. Yayat Supriyatna, seorang pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, menyatakan harapannya bahwa UU DKJ akan menghasilkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota sekitarnya untuk bersatu sebagai satu kesatuan ekosistem wilayah dan ekonomi.
BACA JUGA:Hasil Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Lolos Ke Semifinal Usai Menang Atas Korea Selatan