Aturan ini berlaku untuk semua bank umum, baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank asing.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan langkah untuk menyelaraskan dan memperbarui ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Beberapa poin penting dalam regulasi ini termasuk mekanisme pengkinian dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam menetapkan bank sistemik.
OJK, bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berperan dalam menetapkan bank sistemik dan melakukan koordinasi terkait tindakan pengawasan yang diperlukan.
BACA JUGA:Warga Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu Pencuri Ponsel Tak Berkutik Ditangkap Bapak Korban
POJK 5/2024 juga menetapkan prosedur untuk penyusunan rencana aksi pemulihan (recovery plan).
Selain itu, aturan ini mengatur pendirian bank perantara yang akan digunakan oleh LPS dalam menangani resolusi bank yang mengalami masalah.
Bank perantara ini akan menjadi instrumen untuk menerima dan mengelola aset serta kewajiban bank yang diambil alih oleh LPS, sebelum akhirnya dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Dengan demikian, POJK 5/2024 merupakan langkah proaktif dari OJK untuk memperkuat kerangka regulasi perbankan, sehingga sektor perbankan Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.*