Kemenkumham Sumsel Menilai Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Terus Disosialisasikan

Sabtu 20-04-2024,20:17 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki.

Kakanwil Kemenkumam Sumsel Dr Ilham Djaya pada hari Sabtu, 20 April 2024 menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal.

Menurut Ilham Djaya, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik (SDG).

Lebih jauh, Iham Djaya menerangkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat individual dan eksklusif.

BACA JUGA:Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Gencar Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

Secara umum, lanjut Ilham Djaya, pada Kekayaan Intelektual Komunal, kepemilikan Kekayaan Intelektual bersifat kelompok.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” tutur Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya, Provinsi Sumatera Selatan menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal.

Kekayaan Intelektual Komunal ini, menurut Ilham Djaya dapat mendorong perekonomian negara. Oleh karena itu, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal harus selalu ditegakkan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM, Upaya Menjangkau Masyarakat Agar Lebih Dekat dan Paham HKI

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Selain memberikan perlindungan hukum, tutur Ilham Djaya, pendaftaran Kekayaan Intelektual juga bisa meningkatkan nilai ekonomis produk/karya yang didaftarkan.

“Oleh karena itu, kami terus melakukan berbagai metode sosialisasi hingga door to door ke Instansi Pemerintah Daerah terkait, guna memberikan pemahaman dan menginventaris potensi kekayaan intelektual yang perlu mereka daftarkan,” ucapnya.

Ilham Djaya menjelaskan pada tahun 2023 lalu, sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu

Kategori :