Tahap II Tersangka Korupsi Oknum Notaris Palembang Kasus Jual Aset Sumsel di Jogja.

Sabtu 20-04-2024,11:39 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Etik Mulyati (EM) oknum notaris Kota Palembang yang menjadi tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel yang berada di Yogjakarta kini diserahkan ke penuntut umum, Jumat (19/4/2024).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilisnya menyampaikan, selain tersangka turut diserahkan juga beberapa barang bukti kepada penuntut umum.

"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan dalam tahap II ini ada kurang lebih sekitar 113 dokumen serta sebidang tanah di Jogjakarta," ujar  Vanny.

Lanjut Vanny, Dengan telah dilaksanakan tahap II terhadap tersangka Etik Mulyati (EM), pertanggungjawabannya kini  beralih ke penuntut umum dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Polisi Menahan Sopir Mobil yang Diduga Membakar Rumah Warga Di Muba


Penyidikan perkara ini selain tersangka Etik Mulyati (EM) ada tiga tersangka lainnya --Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel

Diterangkannya, dalam penyidikan perkara ini selain tersangka Etik Mulyati (EM) ada tiga tersangka lainnya namun masih belum dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Adapun kendala tiga tersangka yang belum dilakukan tahap II kepada penuntut umum diantaranya karena ada beberapa tersangka masih melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Mudah-mudahan berkas perkaranya dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ada tiga tersangka diantaranya yakni Zurike Takarada diduga kuasa penjual asrama, Derita Kurniati Notaris Jogjakarta serta satu tersangka baru Nesti Wibowo oknum ASN BPN Jogjakarta.

BACA JUGA:Saksi Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Terdakwa Rangga Terima Gratifikasi Dari PT Heva Petroleum Energi


Dengan telah dilaksanakan tahap II terhadap tersangka Etik Mulyati (EM), pertanggungjawabannya kini beralih ke penuntut umum dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.--Foto : humas Penkum Kejati Sumsel

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp10 miliar.

Adapun para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Kategori :