“Tersangka menusuk korban kedua dengan pisau yang diambilnya dari dapur, sehingga korban kedua juga meninggal dunia,” jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suganda terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.*