PALEMBANG,PALTV.CO.ID,- Sebelum memutuskan membeli motor listrik second, ada baiknya mengenal tips dan trik dalam memilih motor listrik bekas atau motor listrik second.
Seiring dengan popularitas motor listrik yang semakin meningkat, semakin banyak juga motor listrik bekas yang beredar di pasaran.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak rugi dalam membeli motor listrik second.
Legalitas Motor Listrik
BACA JUGA:10 Faktor yang Membuat Harga Mobil Meningkat
Pertama-tama, hal yang perlu diperhatikan adalah legalitas motor listrik tersebut. Sama seperti motor konvensional, motor listrik juga memiliki legalitas seperti BPKB dan STNK.
Namun, perbedaannya terletak pada nomor mesin. Pada motor listrik, nomor mesin tertera pada BLDC (Brushless DC) motor, sedangkan pada motor konvensional, nomor mesin terpasang di blok mesin.
Riwayat Penggunaan dan Perawatan
Selanjutnya, penting untuk memeriksa riwayat penggunaan dan perawatan motor listrik tersebut. Apakah motor tersebut bekas penggunaan langsung, bekas rental, bekas ojek online, atau bekas kurir.
BACA JUGA:Mengintip Warisan Sejarah Melayu Jambi di Museum Siginjai
Setiap riwayat penggunaan memiliki risiko yang berbeda. Misalnya, motor bekas rental biasanya memiliki pemakaian yang lebih intensif daripada motor bekas penggunaan pribadi.
Pengujian Kinerja Motor
Salah satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah pengujian kinerja motor listrik. Kinerja motor listrik dapat diuji melalui torsi atau tenaga, jangkauan, dan kecepatan (top speed) motor.
Pastikan untuk menguji motor secara langsung dengan cara melakukan tes torsi saat digas pelan dan tes kecepatan untuk memastikan performanya sesuai dengan klaim pabrik atau penjual.