MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Pada Hari Raya Idulfitri 1445 H, sebanyak 625 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mendapatkan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada hari Rabu, 10 April 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Mukhlisin Fardi mengatakan, penghuni Lapas Kelas IIB Muara Enim saat ini berjumlah 1.158 orang.
Dengan rincian Pidana Umum Dewasa Laki-laki 648 orang, Dewasa Perempuan 8 orang, dan Anak-Anak 1 orang, sehingga total sebanyak 657 orang WBP dan Andikpas.
Untuk WBP tindak pidana Narkotika Dewasa Laki-laki 487 orang dan Dewasa Perempuan 14 orang, sehingga total sebanyak 501 orang WBP.
BACA JUGA:68 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Salat Id
Kemudian untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang mendapatkan Remisi, lanjut Mukhlisin, adalah RK.I. Narapidana (Belum Bebas) berjumlah 616 orang, RK.I. Anak (Belum Bebas) berjumlah 1 orang, RK.II. Narapidana (Belum Bebas masih menjalani Subsider) berjumlah – orang.
Kemudian, Narapidana (Bebas) sebanyak 8 orang sehingga total keseluruhan sebanyak 625 orang. Untuk pengurangan masa menjalani pidana ini minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan bagi Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat Remisi. Semoga ke depan jangan diulangi kembali," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Mukhlisin Fardi.
Masih dikatakan Mukhlisin, bahwa ketika Warga Negara melakukan tindak pidana, Negara berwenang menjatuhkan punishment (hukuman).
BACA JUGA:Momen Temu Haru Warnai Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Rayakan Kunjungan Idulfitri 1445 Hijriah
Namun, ketika mereka menjadi sadar dan mau bertobat, maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya. Karena menurut Mukhlisin Fardi, tidak ada satu pun di dunia ini seseorang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan kita tidak tahu mungkin bisa jadi kita pun berada di sini.
Oleh sebab itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti pembinaan sesuai syarat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999.
"Saya ucapkan selamat kepada 625 Warga Binaan Lapas Muara Enim yang menerima Remisi hari ini, terkhusus kepada 8 orang di antaranya yang langsung bebas. Jadilah insan yang lebih baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan," pungkasnya.*