Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara.