Menghilangkan Tanda Lahir? Bagaimanakah Menurut Hukum Islam?

Senin 22-05-2023,10:23 WIB
Reporter : Virgiawan Moriska
Editor : Hanida Syafrina

Sebenernya pada hukum islam menghilangkan tanda lahir merupakan hal yang dilarang atau haram hal ini bukan tanpa sebab namun menghilagkan tanda lahir merupakan kegiatan atau tindakan yang dapat merubah bentuk ciptaan tuhan dan ini sangat dilahar.

Rasulullah SAW pernah bersabda: “Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)

Namun masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mereka bependapat bahwa jika tujuan mereka menghilangkan tanda lahir itu merupakan kecantikan maka benar hukumnya adalah haram, namun jika tujuannya itu adalah kesehatan atau medis maka diperbolehkan.

BACA JUGA:Mitos Larangan Menikah Suku Jawa dan Sunda

BACA JUGA:Selain Untuk Bikin Pempek, Ternyata Ini Manfaat Ikan Gabus

Beberapa cara menghilangkan tanda lahir:

1. Pembedahan 

Pembedahan biasanya dilakukan untuk menghilangkan Strawberry marks dan tahi lalat, ini dilakukan dengan cara menyat tanda lahir itu namun hal ini dapat meninggalkan bekas luka. 

2. Terapi Laser 

BACA JUGA:Pesona Pantai Parang Tritis yang Penuh Misteri

BACA JUGA:Terbukti, Prediksi Masa Depan Dunia lewat Kartun The Simpsons

Pengobatan ini memanfaatkan energi panas dari cahaya laser guna untuk mengecilkan atau bahkan memudarkan tanda lahir, biasa digunakan untuk tanda lahir berupa port-wine stain.

3. Propranolol

Pengobatan ini dengan cara meminum obat atau bisa juga melalui infus, obat ini biasanya di berikan pada anak usia 5 minggu sampai 5 bulan.

Nah setelah mengetahui  dan mengenali tanda lahir. Apakah anda merasakan bahwa tanda lahir anda itu berbeda atau terdapat gejala aneh lainnya? jika iya segeralah periksakan ke dokter. Namun jika tidak sebaiknya tanda lahir anda di biarkan saja. Sebenarnya kembali lagi kepada diri dan keyakinan kita masing-masing*

Kategori :