PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, Arab Saudi, untuk menjalankan ibadah haji, salah satu rukun Islam yang wajib bagi yang mampu.
Namun, di tengah persiapan yang intens dan kekhidmatan spiritual, seringkali ada hal-hal yang terlupakan atau diabaikan, termasuk dalam hal barang-barang yang dilarang untuk dibawa, seperti jimat. Kehadiran jimat, yang dalam budaya Indonesia seringkali dianggap sebagai sarana spiritual atau perlindungan, ternyata menjadi masalah serius ketika dibawa ke Tanah Suci.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dengan tegas menegaskan bahwa jemaah harus memperhatikan larangan tersebut. Banyak jemaah tidak menyadari bahwa membawa barang-barang seperti jimat ke Arab Saudi adalah pelanggaran yang sangat serius.
Dalam pandangan otoritas setempat, barang semacam jimat bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dianggap sebagai praktik sihir yang bisa berujung pada konsekuensi hukuman mati.
BACA JUGA:Jemaah Haji dan Umroh Tidak Boleh Bawa Pulang Air Zamzam di Koper, Siap siap Denda Rp 25 Juta
Larangan terhadap jimat bukanlah hal baru dalam konteks haji. Sejak dahulu, Arab Saudi telah menjalankan kebijakan ketat terkait barang-barang yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam atau berpotensi membawa risiko negatif bagi ibadah haji.
Jimat, meskipun dalam budaya lokal dianggap sebagai sarana spiritual, dianggap sebagai representasi praktik bid'ah (inovasi agama) dan kepercayaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam murni. Kehadirannya di Tanah Suci dianggap sebagai pengganggu dalam konsentrasi ibadah dan kehadiran spiritual yang seharusnya murni.
Perlu dipahami bahwa haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju suatu tempat, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendalam. Di tengah prosesi haji, setiap jemaah diharapkan memperoleh kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa, memperkuat iman, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kehadiran jimat atau benda-benda serupa dianggap sebagai bentuk ketergantungan pada hal-hal duniawi dan penghalang dalam mencapai kesucian spiritual yang dikehendaki dalam ibadah haji.
BACA JUGA:48 PHD Mengikuti Bimtek, Guna Siap Melayani Jemaah Haji Sumsel
Lebih jauh lagi, dampak membawa jimat tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga dapat berujung pada risiko hukuman dari pihak berwenang di Arab Saudi.
Praktik sihir atau penggunaan jimat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum Islam dan bisa berujung pada konsekuensi hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa larangan membawa jimat bukanlah sekadar aturan formalitas, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius.
Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jemaah haji untuk memahami sepenuhnya aturan dan larangan yang berlaku di Tanah Suci. Persiapan sebelum berangkat tidak hanya mencakup aspek fisik, seperti pakaian dan perlengkapan, tetapi juga aspek spiritual dan mental, termasuk pemahaman terhadap nilai-nilai ibadah haji yang sejati.
Menghindari membawa barang-barang terlarang, seperti jimat, adalah salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tulus dan sesuai dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Perhatian ! Haji Tanpa Izin Denda Rp 208 Juta dan Ancaman Deportase