Adapun satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut karena bersatus pengedar, cukup barang bukti dan hasil tesnya menunjukkan hasil positif narkoba.
Lebih lanjut, AKP Dismin Haryadi menyatakan bahwa intinya siapapun yang dibawa diamankan belum tentu bisa langsung terbuang (diproses hukum).
“Kalau tidak ada barang bukti tidak bisa kita proses meski diamankan dalam satu lokasi dalam satu waktu bersamaan," ungkapnya.
"Sudah diakui oleh pelaku ini bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara ketiga lainnya tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tambah AKP Dismin Haryadi.
BACA JUGA:Pengamat Hukum Nilai Tindakan Debt Collector dan Oknum Polisi Sama-sama Bersalah
Sementara terkait uang pengaman yang disebut-sebut sebesar Rp90.000.000, AKP Dismin Haryadi membantah hal tersebut.
"Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, tidak ada itu. Siapa yang bicara seperti itu? Bawa sini, kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik," pungkas Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi.*