PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang akan membuka Posko Pengaduan untuk para pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Palembang Rediyan Deddy Umrien. Menurutnya, Posko Pengaduan THR 2024 dibuka pada saat dua minggu sebelum lebaran dan dua minggu setelah lebaran.
“Insya’ Allah Posko Pengaduan THR akan dibuka dua minggu menjelang lebaran dan dua minggu setelah lebaran Idulfitri,” kata Rediyan Deddy Umrien kepada Pewarta PALTV pada hari Jum’at, 22 Maret 2024.
Deddy menambahkan, Disnaker Palembang juga telah mengimbau perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja yang berhak menerima.
BACA JUGA:Warga Jalan Padmajaya 9/10 Ulu Baru Tahu Rumah Tetangganya Dijadikan Tempat Penampungan Miras
Rediyan Deddy Umrien, Kepala Disnaker Palembang, Jum’at (22/3/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
“Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada mereka yang berhak menerima terutama para karyawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Disnaker Palembang Rediyan Deddy Umrien menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran yang akan segera dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang, untuk maksimal perusahaan membayarkan THR itu satu minggu menjelang lebaran Idulfitri.
“Berdasarkan peraturan yang akan kita keluarkan, juga berdasarkan Surat Edaran yang nanti akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota. Maksimal perusahaan mengeluarkan THR satu minggu sebelum lebaran,” tambahnya.
Selain itu apabila ada terdapat perusahaan yang menunda atau terlambat dalam memberikan THR, Disnaker Palembang akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal
“Tentunya kita akan melihat terlebih dahulu persoalannya. Terkadang ada perusahaan yang segi keuangannya belum siap, tetapi kita akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut,” tungkas Rediyan Deddy Umrien, Kepala Disnaker Palembang.*