PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang biasa disingkat sebagai HAM PBB.
Merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 1946 dengan tujuan utama untuk memperkuat kerangka hukum internasional yang melindungi hak-hak dan kebebasan dasar manusia di seluruh dunia.
Komisi ini terdiri dari 53 negara anggota yang bekerja sama untuk merespons berbagai tantangan dan masalah terkait hak asasi manusia, serta menetapkan standar internasional yang mengatur perilaku negara-negara dalam hal hak asasi manusia.
Salah satu fungsi utama dari Komisi HAM PBB adalah sebagai forum di mana negara-negara besar maupun kecil, kelompok non-pemerintah.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Menghilangkan dan Membasmi Kutu Kucing
Serta pembela hak asasi manusia dari berbagai belahan dunia dapat menyampaikan keprihatinan dan masalah yang mereka hadapi terkait dengan hak asasi manusia.
Setiap tahunnya, Komisi ini mengadakan sidang rutin di Jenewa yang dihadiri oleh lebih dari 3.000 delegasi dari negara-negara anggota, pengamat, dan organisasi non-pemerintah untuk membahas berbagai isu yang relevan bagi individu di seluruh dunia.
Dalam sidang tersebut, Komisi HAM PBB mengadopsi sekitar seratus resolusi, keputusan, dan pernyataan Ketua yang berkaitan dengan hak asasi manusia di berbagai wilayah dan situasi.
Untuk membantu dalam tugasnya, Komisi ini dibantu oleh Sub-Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, kelompok kerja, jaringan ahli.
BACA JUGA:Alasan Mengapa Pintu Mobil Tidak Mau Menutup dan Apa Yang Harus Dilakukan
serta perwakilan dan pelapor yang memiliki mandat untuk memberikan laporan mengenai isu-isu tertentu terkait hak asasi manusia.
Beberapa tema utama yang menjadi fokus pembahasan Komisi HAM PBB antara lain hak untuk menentukan nasib sendiri, isu rasisme, hak atas pembangunan, pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Arab yang diduduki (termasuk Palestina).
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak-hak sipil dan politik (termasuk masalah penyiksaan, penahanan, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia perempuan, anak-anak, pekerja migran, minoritas, dan orang-orang terlantar).
Selain itu, Komisi HAM PBB juga bekerja sama dengan Sub-Komisi, badan-badan perjanjian, lembaga-lembaga nasional, serta menyediakan layanan konsultasi dan kerjasama teknis di bidang hak asasi manusia.
BACA JUGA:MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang Terancam Disita, Penggugat Ajukan Sita Jaminan