Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 142 Ton Batubara Ilegal, 6 Orang Diamankan

Senin 18-03-2024,18:03 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan batubara ilegal seberat 142 ton, yang dibawa menggunakan mobil truk fuso saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dari penggagalan penyeludupan tersebut, Polisi mengamankan enam orang sopir truk yang membawa 142 ton batubara ilegal.

"Keenam sopir berserta mobilnya diamankan di waktu yang berbeda, yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret, dan 18 Maret. Dengan total batubara yang mereka angkut seberat 142 ton yang berasal dari Muara Enim," Ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo pada hari Senin, 18 Maret 2024.

Menurut AKBP Bagus Suryo Wibowo, berawal timnya melakukan penyelidikan terkait truk yang mengangkut batubara kerap melintas di wilayah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Tawuran, 28 Anak di Bawah Umur Dibina ke Panti LPKS Indralaya

Kemudian pada tanggal 9 Maret 2024, anggota mengamankan batubara dengan total 40 ton, dua truk fuso dengan nopol BE 9614 CF milik tersangka AR dan truk fuso BE 9302 BN dikendarai YS.

Polisi selanjutnya kembali mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk nopol B 9604 BYU dikendarai RS, truk nopol B 9267 BIT, dan truk nopol BE 8531 OU pada tanggal 17 Maret 2024.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret 2024, anggota mengamankan satu sopir berinisial S dengan truk nopol BG 8191 MX yang membawa 20 ton batubara.

Diungkapkan AKBP Bagus Suryo Wibowo, dari pengakuan salah satu sopir RS, batubara itu diperoleh dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim sebanyak 22 ton, yang akan dibawa ke stockpile di daerah Cakung Timur, Jakarta.

BACA JUGA: Sarimuda Makin Tersudut, Terungkap Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Terkait Penagihan PT APS Kepada PT SMS


6 sopir truk pengangkut 142 ton batubara ilegal dapat upah Rp6.000.000-Rp10.000.000 sekali angkut, Senin (18/3/2024).-Mulyadi-PALTV

"Semua truk yang mengangkut batubara tanpa dilengkapi surat jalan resmi dan surat asal barang dari pemilik IUP. Tujuan pengantaran batubara bervariasi, ada yang ke Cakung, Banten dan Cilegon," ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, para sopir mendapatkan upah berkisar Rp6.000.000 hingga Rp10.000.000 dalam sekali angkut.

"Mereka bergerak masing-masing, bukan satu komplotan. Untuk barang bukti kendaraan dan batubaranya kita titipkan sementara di PT Semen Baturaja agar tidak terlalu jauh," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Kategori :