PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan beragama, berbagai aturan terkait praktik keagamaan menjadi sorotan publik.
Belum lama ini, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 18 Februari 2022. Namun, apakah substansi edaran ini sejalan dengan pemahaman masyarakat?
Dilangsir laman resmi Kementerian Agama RI, Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dengan tegas menyatakan bahwa edaran ini tidak mengharamkan penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.
Sebaliknya, edaran ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar guna mendukung syiar Islam.
BACA JUGA:Simpan dengan Mudah dan Hemat dengan Harddisk Eksternal Murah & Portable
"Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," tegas Anna Hasbie.
Namun, Anna juga menyoroti bahwa masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut, bahkan sampai menyebarkan informasi yang salah kepada publik.
Salah satu contohnya adalah klaim bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang, yang sebenarnya tidak benar.
"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," ungkap Anna.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Tim Gabungan Sat Lantas Polrestabes Palembang di Awal Ramadan
Tidak hanya di Indonesia, pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah juga ditemukan di beberapa negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Aturan-aturan tersebut bervariasi tergantung pada kebutuhan dan dinamika masyarakat setempat.
Di tengah kontroversi yang muncul terkait edaran ini, penting bagi masyarakat untuk memahami substansi dari edaran tersebut.
Lebih dari itu, pengaturan ini juga memperhatikan aspek kualitas suara yang dipancarkan melalui pengeras suara, sebagaimana diatur dalam tata cara penggunaan pengeras suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022.
Dengan demikian, upaya Kementerian Agama dalam mengeluarkan edaran ini seharusnya dipahami sebagai langkah untuk menjaga keharmonisan dalam beribadah dan mewujudkan penggunaan pengeras suara yang bijaksana sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat yang beragam.(*)