BACA JUGA:30 Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan Dalam Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa amalan seseorang yang tidur tidak akan dicatat sampai dia bangun. Beliau bersabda:
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa).” (HR An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Sementara itu, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa puasa seseorang akan dinyatakan batal jika keluarnya air mani disengaja, entah melalui sentuhan langsung antara kulit dengan sesuatu yang memicu keluarnya air mani tersebut.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau menempelnya alat kelamin pada suatu benda hingga keluarnya air mani. Itulah yang dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA:Kegiatan Direkomendasikan untuk Bulan Ramadhan yang Menyenangkan
Keluarnya air mani secara sengaja selama puasa melalui hubungan seksual atau cara lainnya adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.--freepik.com/@Racool_studio
Namun, jika mimpi basah saat puasa Ramadan itu berarti keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi tanpa keinginan dan tanpa proses sentuhan langsung, maka puasanya tidak batal.
Kemudian, muncul lagi pertanyaan, apakah mandi wajib harus dilakukan setelah mimpi basah saat puasa?
Untuk melanjutkan puasa setelah mimpi basah, seseorang tidak diharuskan untuk melakukan mandi wajib.
Hal ini sesuai dengan Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, di mana mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah syarat sahnya puasa.
Untuk melanjutkan puasa setelah mimpi basah, seseorang tidak diharuskan untuk melakukan mandi wajib.--freepik.com/@freepik
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Aisyah RA. Beliau mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena melakukan hubungan badan pada malam hari, bukan karena mimpi. Dan beliau tetap berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”
Meskipun begitu, mandi wajib tetap harus dilakukan untuk dapat menjalankan ibadah lainnya di bulan Ramadan, seperti salat, membaca Al-Qur'an, dan lain-lain.