Pemerintah Perbarui Kebijakan Penyaluran Subsidi Listrik, Simak Apa Saja Yang Berubah

Kamis 14-03-2024,15:30 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Proses pemadanan data ini dilakukan terhadap konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR) dan daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) (R-1/TR).

Lebih lanjut, Permen ini menjelaskan bahwa jika rumah tangga dengan daya 900 VA (R-1/TR) tidak terdaftar dalam hasil pemadanan data, mereka tidak akan mendapatkan subsidi tarif listrik pada bulan berikutnya.

PLN akan menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA RTM (R-1/TR).

Sebaliknya, jika rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (R-1/TR) terdaftar dalam hasil pemadanan data, mereka akan tetap menerima subsidi tarif listrik pada bulan berikutnya. PLN akan menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA (R-1/TR).

BACA JUGA:BBPOM Palembang Awasi Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

Rumah tangga dengan daya di atas 900 VA yang terdaftar dalam data dasar juga berhak menerima subsidi tarif listrik setelah melakukan penurunan daya menjadi golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR).

Hal yang sama berlaku untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu yang mendiami rumah dengan kapasitas daya di atas 900 VA.

Mereka dapat menerima subsidi tarif listrik setelah melakukan penurunan daya menjadi golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR).

Penurunan daya ini dilakukan oleh PLN setelah konsumen mengajukan permohonan penurunan daya.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 2 Remaja di Palembang Diamankan Anggota Polsek Ilir Barat II

Selain itu, Permen baru ini juga merinci mekanisme pengaduan bagi rumah tangga yang berhak menerima subsidi namun belum menerimanya.

Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi mobile yang disediakan untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik, dan melalui saluran pengaduan lainnya.*

Kategori :