Kejati Sumsel Bakal Tahan Tersangka HZ Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Aspidsus: Tunggu Saja!!!

Senin 11-03-2024,14:26 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, beri sinyal upaya penahanan terhadap Hendri Zainuddin (HZ) mantan ketua umum KONI Sumsel yang menjadi tersangka dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel menunggu tahapan Pemilu 2024 berakhir.

Hal itu diungkapkan oleh  Aspidsus Abdullah Noer Denny SH MH, saat diwawancarai usai menahan tersangka korupsi mafia tanah penjualan aset Pemprov Sumsel Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogjakarta, Kamis 7 Maret 2024 lalu "Untuk penahanan HZ saat ini kita masih menunggu selesainya tahapan-tahapan dalam Pemilu 2024," ucapnya saat diwawancarai awak media.

Aspidsus Kejati Sumsel  mengatakan saat ini dirinya belum berani memastikan kapan waktunya penahanan terhadap  tersangka Hendri Zainuddin (HZ) dikarenakan saat ini tahapan-tahapan Pemilu 2024 belum usai.

BACA JUGA:DMI Perwakilan Sumsel Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara selama Ramadan

"Ya kalau itukan kita tunggu saja, kita tidak berani berspekulasi kapan waktunya," singkat Aspidsus. Beberapa waktu sebelumnya, selain Hendri Zainuddin juga telah menetapkan dua mantan petinggi KONI Sumsel sebagai tersangka yakni atas nama Suparman Roman dan Ahmad Tahir.


Aspidsus Kejati Sumsel ungkap bakal tahan Tersangka Hendri Zainuddin (HZ).-Foto/luthfi-PALTV

Walaupun sama-sama berstatus tersangka, nyatanya Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah dilakukan penahanan bahkan saat ini telah sampai pada proses penuntutan perkara di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang.(*)

Kategori :