PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Peredaran gelap narkoba lintas propinsi yang berasal dari Aceh, kembali berhasil diamankan oleh personil direktorat narkoba Polda Lampung, dalam 2 kali pengungkapan dengan total barang bukti yang cukup fantastis sebanyak 87,5 kg senilai Rp 131.250.000.000.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pertama kali pada tanggal 5 februari 2024, petugas direktorat narkoba polda Lampung berhasil amankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 52 ,4 kg. Dimana penangkapan terhadap 15 tersangka ini dilakukan oleh polisi di 6 lokasi berbeda, salah satunya di hotel kota Palembang, Sumatera Selatan.
Direktorat narkoba polda lampung menggelar press release pengungkapan 87,5 kg sabu--Foto : direktorat narkoba polda lampung
Yang mana tersangka ditangkap di salah satu hotel kota Palembang berinisial EM warga Makasar, merupakan koordinator dari para kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh. Selain berhasil amankan 52,4 kg sabu, pada waktu yang berbeda Direktorat Narkoba Polda Lampung yang dikomandoi oleh Kombes Pol Erlin Tangjaya berhasil gagalkan peredaran gelap narkoba dengan jumlah sebanyak 35,1 kg.
Direktorat narkoba polda lampung menggelar press release pengungkapan 87,5 kg sabu--Foto : direktorat narkoba polda lampung
Pada pengungkapan ini diamankan 5 orang tersangka yang kesemuanya warga propinsi Lampung, pengungkapan ke 5 tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung di 2 lokasi berbeda yaitu di area pelabuhan Bakauheni Lampung dan penginapan yang terletak di kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Salatin Hotel Palembang Luncurkan Menu Edisi Ramadhan
Dari seluruh penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 350.380 orang, selanjutnya ke 20 tersangka yang diamankan polisi ini dijerat pasal berlapis undang-undang narkotika Nomor 35/200.(*)