BACA JUGA: Menyambut Bulan Ramadhan Dengan Bukber Bareng Keluarga Tercinta di Palembang
Sementara untuk saksi Yaswin selaku ketua bidang pembinaan prestasi Sumsel dalam hal ini sebagai pelatih bulutangkis. Mengaku teknis yang dilakukan pihaknya sama dengan cabor-cabor yang lainnya yakni dengan mengajukan proposal.
"Sama pak, Jadi kita mengajukan proposal di bulan Agustus untuk keberangkatan atlit untuk beberapa peralatan ke pihak KONI Sumsel," ungkap Yaswin.
Ditanya mengenai harga apat-alat bulutangkis tersebut dirinya mengetahui lantaran alat-alat tersebut pernah dipakai untuk bermain oleh para atlit.
"Memang atlit sering pakai barang-barang itu jadi tau harganya," tuturnya. Untuk peralatan yang diajukan untuk cabor bulutangkis dipenuhi oleh KONI Sumsel untuk pertandingan PON di Papua. "Dipenuhi semua pak," ucapnya
Namun, Ketika ditanya mengenai harga-harga pada setiap item yang diajukan, saksi Yaswin tidak mengetahuinya. "Tidak tau pak saya harganya," kata Yaswin.
BACA JUGA:Mengungkap Kendali dari Tampilan bentuk, Cara kerja, Kelebihan Kekurangan Rem Cakram dan Rem Tromol
Lalu, ia ditanya oleh JPU apakah alat-alat tersebut sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para atlit bulutangkis. "Sesuai kebutuhan pak," jawab Yaswin.
Dalam perkara ini, dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.(*)