Namun, Anda tidak perlu khawatir karena faktur yang hilang masih bisa diurus untuk mendapatkan yang baru.
Namun, dalam proses ini, Anda perlu menyediakan dokumen-dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB yang asli. Proses pengurusan faktur baru dapat dilakukan melalui ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang terpercaya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus faktur yang hilang melalui ATPM:
1. Hubungi ATPM terdekat di kota Anda.
BACA JUGA:8 Arti Dari Posisi Alat makan di Atas Meja dan 10 Kebiasaan Makan Islami Yang Harus Anda Ketahui.
2. Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
3. Isi formulir permohonan penggantian faktur.
4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan faktur baru.
5. Tunggu konfirmasi dari ATPM mengenai kapan faktur baru dapat diambil.
6. Ambil faktur baru dan simpan dengan baik di tempat yang aman.
BACA JUGA:Cari Penyebab Kebocoran Mobil Dengan Melihat Warna Cairan
Untuk mengurus faktur yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya, yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
Oleh karena itu, pastikan untuk memilih ATPM yang legal dan terpercaya, yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Demikianlah beberapa hal terkait faktur kendaraan bermotor yang perlu Anda ketahui. Sebelum memutuskan untuk membeli mobil, baik baru maupun bekas, pastikan untuk selalu memperhatikan faktur mobil tersebut dan simpanlah dengan baik di tempat yang aman.*