Terlebih pengusaha AS melalui kuasa hukumnya Akhmad K Rabbani, menjadi pertanyaan besar saat ajukan upaya keberatan penetapan pajak sebesar Rp16 miliar malah turun menjadi Rp3,1 miliar.
"Hal itu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami, setalah sekian lama kami ajukan keberatan baru kali ini disetujui dengan nominal yang jauh dari penetapan pajak semula," ucap pria yang disapa Akhmad ini diwawancarai, Sabtu 24 Februari 2024.
Menurut Akhmad, lebih mengherankan lagi bagaimana cara perhitungan pajak oleh pegawai pajak sebenarnya, hingga dirinya berasumsi adanya perhitungan penetapan pajak yang tidak sesuai prosedur oleh oknum pegawai pajak KPP Palembang.
Meski begitu, Akhmad mengaku cukup mengapresiasi kinerja Kepala Kanwil Pajak Sumbagsel Bapak Tarmizi yang langsung cepat merespon keluhan wajib pajak mengenai nominal penetapan pajak PPh kliennya.(*)
Artikel ini sudah diralat dan dikoreksi kembali oleh redaksi paltv.co.id
Tim redaksi mengucapkan permohonan maaf Kepada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung atas keberatan judul yang telah diterbitkan di laman resmi paltv.co.id. pada kamis 29 februari 2024.
Sehingga untuk kedepannya PALTV lebih memperhatikan dan memberikan informasi benar, tepat dan akurat.