Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mendakwa Sarimuda dalam kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.
Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp18 miliar. Sidang pembuktian perkara akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 4 Maret 2024 mendatang.(*)