Golongan tarif listrik untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan tarif listrik untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Selain itu, bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi, berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk sektor rumah tangga pada bulan Maret 2024:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
BACA JUGA:Sisa 6 Kecamatan Lagi Rekapitulasi Suara Tingkat PPK di Kabupaten Ogan Ilir
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Proses penetapan tarif listrik tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan, termasuk nilai tukar mata uang, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan.
Penetapan tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2024 didasarkan pada parameter ekonomi makro dari bulan Agustus hingga Oktober 2023.
Dengan menggunakan parameter-parameter ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan tarif listrik yang diambil akan sejalan dengan kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
Meskipun tarif listrik pada Maret 2024 tidak mengalami kenaikan, tetaplah penting bagi masyarakat untuk mengelola penggunaan listrik mereka dengan efisien.
Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghemat energi dan mengurangi tagihan listrik, seperti menggunakan peralatan listrik yang hemat energi, mematikan peralatan ketika tidak digunakan, dan memaksimalkan penggunaan cahaya alami selama siang hari.