Ini Cara Membayar Utang Puasa Bertahun-tahun

Sabtu 24-02-2024,05:05 WIB
Reporter : Muhadi Syukur
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bulan Ramadan telah kembali, memanggil umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, dalam realitasnya, ada beberapa orang yang belum melunasi kewajiban puasa mereka selama bertahun-tahun.

Dilansir dari um-surabaya.ac.id Mengenai hal ini, Thoat Stiawan, seorang Dosen dari Fakultas Agama Islam (FAI), memberikan penjelasan yang mendalam.

Menurut Thoat, ada beberapa situasi yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184, yang berkaitan dengan utang puasa.

Ayat-ayat tersebut memuat ketentuan bagi mereka yang terhalang menjalankan ibadah puasa, seperti orang sakit, musafir, dan yang tidak mampu berpuasa. Bagi mereka yang berada dalam kondisi tersebut, Allah memberikan opsi untuk mengganti puasa di luar Ramadan atau membayar fidyah.

BACA JUGA:Ini Keutamaan Puasa Bulan Sya'ban: Persiapan Spiritual Menuju Ramadan

Dalam konteks ini, Thoat menjelaskan bahwa bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan, mereka diizinkan untuk meninggalkan puasa dan kemudian membayar utangnya di hari lain di luar bulan Ramadan.

Ini sejalan dengan ajaran Al-Qur'an dan hadis-hadis yang menyatakan kewajiban mengqada puasa bagi mereka yang memiliki utang.

Selain itu, Thoat juga menyebutkan bahwa golongan yang termasuk dalam kategori ini adalah perempuan yang sedang menstruasi.

Menurut penjelasannya, perempuan yang menstruasi tidak wajib berpuasa dan shalat, tetapi harus mengganti puasa yang ditinggalkannya.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, 4 Hal Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa, Jangan Jadi Orang Merugi di Bulan Ramadan

Namun demikian, ada juga golongan yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa, seperti orang tua yang renta, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Bagi mereka, kewajiban hanya membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa yang ditinggalkan. Para ulama dan pakar fikih telah menyepakati hal ini berdasarkan interpretasi hadis-hadis yang ada.

Penting untuk dicatat bahwa dalam kasus di mana utang puasa telah bertahun-tahun, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan oleh agama tentang kapan utang tersebut harus diselesaikan.

Meskipun demikian, disarankan untuk melunasinya secepat mungkin, bahkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.

Di samping itu, Thoat juga menyoroti pandangan beberapa pakar fikih kontemporer dan ulama tarjih yang memberikan opsi bagi orang yang memiliki utang puasa, yaitu antara mengqada puasa atau hanya membayar fidyah.

Kategori :