Pentingnya Memahami Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Selasa 20-02-2024,23:08 WIB
Reporter : Ryan Kusuma Putra
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ketika berada di jalanan, sering kali kita melihat kendaraan pribadi yang dilengkapi dengan lampu strobo.

Lampu ini tidak hanya digunakan untuk gaya atau gaya, tetapi juga memiliki tujuan keamanan yang penting.

Namun, penggunaan lampu strobo harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan tentang lampu strobo dan aturan penggunaannya.

Lampu Strobo: Fungsi dan Jenisnya

BACA JUGA:Cara Mengatur Kursi Penumpang Mobil yang Benar Agar Nyaman dan Selamat di Perjalanan

Lampu strobo adalah jenis lampu yang cahayanya berkedip secara berulang dengan intensitas yang tinggi. Tujuan dari penggunaan lampu ini adalah untuk menarik perhatian orang lain di sekitar.

Biasanya, lampu strobo digunakan untuk melindungi kendaraan yang memasangnya dan juga untuk memperingatkan pengguna jalan lain akan kehadiran kendaraan tersebut, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi atau dalam kondisi cuaca buruk.

Ada beberapa jenis lampu strobo yang berbeda tersedia di pasaran, dan masing-masing memiliki kegunaannya sendiri. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Lampu strobo berwarna biru

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Biasanya digunakan oleh kendaraan polisi atau kendaraan pemerintah untuk tujuan penegakan hukum.

2. Lampu strobo berwarna merah

Umumnya digunakan oleh kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran untuk memberi tahu pengguna jalan lain tentang kehadiran mereka dalam situasi darurat.

3. Lampu strobo kuning

BACA JUGA:IOF X Fest 2024: Membawa Semangat Off-road ke Pameran Otomotif Terbesar

Kategori :