PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ketika berada di jalanan, sering kali kita melihat kendaraan pribadi yang dilengkapi dengan lampu strobo.
Lampu ini tidak hanya digunakan untuk gaya atau gaya, tetapi juga memiliki tujuan keamanan yang penting.
Namun, penggunaan lampu strobo harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan tentang lampu strobo dan aturan penggunaannya.
Lampu Strobo: Fungsi dan Jenisnya
BACA JUGA:Cara Mengatur Kursi Penumpang Mobil yang Benar Agar Nyaman dan Selamat di Perjalanan
Lampu strobo adalah jenis lampu yang cahayanya berkedip secara berulang dengan intensitas yang tinggi. Tujuan dari penggunaan lampu ini adalah untuk menarik perhatian orang lain di sekitar.
Biasanya, lampu strobo digunakan untuk melindungi kendaraan yang memasangnya dan juga untuk memperingatkan pengguna jalan lain akan kehadiran kendaraan tersebut, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi atau dalam kondisi cuaca buruk.
Ada beberapa jenis lampu strobo yang berbeda tersedia di pasaran, dan masing-masing memiliki kegunaannya sendiri. Beberapa di antaranya termasuk:
1. Lampu strobo berwarna biru
Biasanya digunakan oleh kendaraan polisi atau kendaraan pemerintah untuk tujuan penegakan hukum.
2. Lampu strobo berwarna merah
Umumnya digunakan oleh kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran untuk memberi tahu pengguna jalan lain tentang kehadiran mereka dalam situasi darurat.
3. Lampu strobo kuning
BACA JUGA:IOF X Fest 2024: Membawa Semangat Off-road ke Pameran Otomotif Terbesar